Lengkapi Dokumen Akta Kelahiran Anak, Ini Syaratnya

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Bangka Selatan mengajak masyarakat Bangka Selatan untuk membuat akta kelahiran anak yang baru lahir maupun anak yang belum memiliki akta kelahiran.

Kepala Dindukcapil, Benny Supratama mengatakan lengkapi dokumen kepemilikan akta kelahiran dengan segera membuat akta kelahiran bagi anak atau penduduk yang baru lahir maupun anak atau penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.

Ia mengungkapkan, bagi orang tua maupun sanak keluarga yang ingin membuat akta kelahiran bagi anak yang baru lahir atau yang belum memiliki akta kelahiran ada beberapa syarat-syarat yang perlu dibawa untuk membuat akta kelahiran diantaranya,

“1. Surat keteranan lahir dari Dokter/bidan/penolong kelahiran.
2. Buku nikah/akta nikah/kutipan perkawinan.
3. Kartu keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagi anggota keluarga.
4. KTP-el orang tua/wali/pelapor.
5. Fotocopy KTP- el orangtua saksi.
6. Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran (bila tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
8. Dalam hal tidak terpenuhi akta nikah/kutipan akta perkawinan diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (hubungan dalam KK menunjukkan status hubungan perkawinan suami istri).
9. Berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau SPTJM kebenaran kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau kebenaran dari orangtuanya,” jelas Benny, Jumat (08/11).

Sementara itu, ungkap dia untuk memiliki, membuat akta kelahiran atau dokumen kependudukan lainnya yang belum memiliki dilakukan tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Menerbitkan dokumen kependudukan, akta kelahiran dan KTP el menurut perundang-undangan berlaku sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2013, “pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya dan gratis,”. ungkapnya. (Pra)