Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan empat Raperda tahun anggaran 2019, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Babel, Jumat (8/11/2019) pagi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dengan di dampingi Wakil Ketua, M Amin dan dihadiri Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah, Forkompimda, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov, Anggota DPRD Babel serta tamu undangan lainnya.
Empat Raperda yang dibahas pada rapat tersebut yakni Raperda perubahan susunan perangkat daerah, Raperda pengelolan zakat, Raperda jaminan mutu dan keamanan perikanan dan Raperda penyelenggaraan kesehatan.
Dalam kesempatan ini, Didit mengatakan dua Raperda inisiatif dari DPRD ini merupakan lanjutan dari DPRD periode sebelumnya. “Ini merupakan produk DPRD sebelumnya, karna mengingat waktu, jadi disampaikan pada bulan ini insyaallah akan diparipurnakan bulan depan,” kata Didit kepada awak media usai rapat paripurna.
Ia menyampaikan, selain empat Raperda yang disampaikan, Raperda struktur tatanan organisasi juga harus jadi perhatian karena masih banyak perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif terkait hal tersebut.
“Ini masih ada beda pendapat antar eksekutif dan legislatif karna didalam APBD Kita kemaren kita masih memakai nomenklatur yang lama nah ini ada revisi perda lamanya dan ini perlu dikordinasikan dengan Kemendagri,” ujarnya.
Karena menurut Didit, lebih baik memikirkan program dahulu baru bicara Anggaran. “Pada Perda STKOK ini perlu di revisi nanti anggarannya disahkan ya ini nggak anggaran dulu diusulkan nah ini saya usulkan kepada Pansus ini harus benar-bener teliti harus dikorelasikan jangan sampai kita terjebak dalam penggunaan anggaran kedepan, karna nomenklaturnya masih nomenklatur struktur organisasi yang lama,” jelasnya.
Selain itu, sambung Didit, DPRD dan eksekutif juga membahas mengenai Perda penyelenggaraan kesehatan di Babel.
“Dengan Raperda ini nantinya penyelenggaraan kesehatan harus diperketat dan diperkuat agar tidak ada alasan lagi Pemerintah daerah tidak mengakomodir pelayanan kesehatan bagi Masyarakat khusus yang tidak mampu,” terangnya.
Baginya, kualifikasi “tidak mampu” bisa saja berbeda-beda, maka harus dituangkan dengan format lokal apa-apa saja point hingga dikategorikan tidak mampu.
“Mohon maaf ni kadang Dinsos beda, dinkes berbeda yang nama statistik berbeda jadi harus kita formatkan, mungkin saat dulu ada yang sedang happy bertimah ada hasilnya tapi sekarang sudah ambruk apa itu dikategorikan tidak mampu walaupun mereka punya rumah, karena belun tentu mereka mampu dalam sehari-hari sehingga DPRD harus teliti kembali,” tuturnya.
Kemudian, Ia juga menjelaskan mengenai perikanan, hak ini dianggap sesuatu yang sangat penting mengingat Bangka Belitung sebagai provinsi Kepulauan namun hasil perikanannya tak bisa menjadi andalan.
“Kita ini kan produk penghasilan ikan, tapi PAD kita tidak sesuai mungkin kita butuh jaminan produk yang baik sehingga label ini bisa menghasilkan PAD kepada masyarakat Babel,” imbuhnya.
Melalui Perda ini, ditambahkan Didit, maka Bangka Belitung dapat mengelola SDA dilaut sehingga ada payung hukumnya misalnya ada sebuah program dinas kelautan.
“Nantinya setelah di Perdakan tidak ada alasan bagi DPRD dan eksekutif tidak menganggarkan karena Perda ini merupakan sumber hukum anggaran, selain meningkatkan PAD,” tutupnya.(wa)