Terkait Pengrusakan Hutan Mangrove Merbau, DPRD Basel Minta Dinas Terkait Tindak Tegas

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pengrusakan Hutan Mangrove di kawasan Merbau, Kecamatan Toboali, Kanupaten Bangka Selatan mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya di Kecamatan Toboali. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Erwin Asmadi angkat bicara.

Ia sangat menyesalkan pengrusakan hutan mangrove yang akan dijadikan tambak udang di wilayah Merbau Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sangat disesalkan terhadap tindakan pengrusakan tanaman hutan mangrove yang ada di pesisir pantai yang mestinya dilindungi,” ujar Erwin Asmadi, Senin (4/11).

Ia mengatakan, merusak hutan mangrove merupakan tindak pelanggaran hukum. Pelaku perusak mangrove diminta ditindak tegas.

” ini harus ada tindakan atas pelanggaran terhadap perusakan tanaman mangrove,” tegas Erwin.

“Dimohon dinas terkait dari Pemkab Basel untuk turun ke lokasi untuk melihat fakta yang ada,” pintanya.

Politisi PDIP itu menegaskan, legislatif tidak anti investasi yang ingin masuk ke daerah setempat. Hanya saja, ada aturan yang harus dipatuhi dan tidak ada pihak yang dirugikan atas investasi tersebut. Apalagi sampai merusak lingkungan secara masif, ditegaskan Erwin bukanlah iklim investasi yang baik.

“Tidak ada larangan untuk berinvestasi tapi jangan juga harus merusak dan melanggar. Mohonlah ciptakan iklim damai dalam berinvestasi terhadap alam maupun masyarakat sekitarnya,” imbuhnya.

Untuk itu Erwin kembali menegaskan agar aktivitas rencana tambak udang tersebut segera dihentikan agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

“Apalagi belum mengantongi izin, jangan menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah Bangka Selatan belum mengeluarkan izin pembukaan lahan tambak udang di wilayah Merbau dengan alasan terbentur kawasan, yang mana berdasarkan tata ruang bahwa kawasan Merbau diperuntukkan wilayah pemukiman.

Namun, kendati pemerintah belum keluarkan izin seperti izin advice planning, aktivitas pembersihan lahan sudah berjalan. Bahkan, sudah merambah hutan mangrove bibir pantai. (Pra)