Oleh: Andini Dwi Hasanah
SIJUK, LASPELA- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengatakan penertiban tambang ilegal di Desa Sijuk tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktifitas penambang TI di kawasan hutan lindung pantai.
“Ternyata setelah kami cari tahu ternyata kawasan tersebut masuk kedalam kawasan hutan lindung pantai (HLP) nah berdasarkan hal tersebut lah kemudian kami melakukan suatu pengamanan,” ungkap Wagub Abdul Fatah saat konfrensi pers di ruang rapat kantor kecamatan Sijuk, Sabtu malam(02/10/2019)
Wagub menekankan bahwa pelaksanaan tugas tersebut dalam rangka melakukan penertiban menanggapi laporan-laporan masyarakat sekitar.
“Kalau kami tidak melakukan penertiban berarti kami tidak menanggapi laporan dari masyarakat, laporan-laporan tersebut lah yang menggiring kami untuk melakukan penertiban itu, cuma terjadi hal-hal yang kurang menyenangkan dan tidak diinginkan, yang tidak terkendali lagi,” jelas wagub.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat sedang melakukan penertiban kemudian datanglah masyarakat yang tidak menerima dengan emosi yang tidak bisa terkendalikan lagi, terjadilah kericuhan yang tidak terduga tesebut.
“Dan kemudian kami melakukan hal tersebut sudah didasarkan dengan suatu data yaitu kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung pantai, yang tidak bisa di jamah, kalo siapaun yang melakukan kegiatan di kawasan itu berarti dia melakukan kegiatan ilegal yang harus ditertibkan,” paparnya. (din)