Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA– Kepolisian Sektor (Polsek) Koba tangkap dua penambang timah Illegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Berok seputaran Marbuk, Pungguk, dan Kenari, Kecamatan Koba.
Kedua pelaku bernama M. Ali Ramdani alias Oncom (42), dan Suharto alias Suhar (25), merupakan warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, ditangkap pada malam hari, Rabu (16/10), sekitar pukul 21.00 Wib, dengan barang bukti berupa dua unit mesin tanah warna kuning hitam, dua unit mesin air warna orange, dua unit pipa paralon warna putih, dua buah spiral tanah warna biru, dua unit selang gabang warna merah, dan dua karpet warna merah.
Kapolsek Koba, AKP Andri Eko Setiawan, S.IK, SH, seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo S.IK, SH, MH, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ke pihak Kepolisian bahwa terjadi penambangan timah ilegal pada malam hari di seputaran wilayah marbuk tepatnya DAS Kelurahan Berok .
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kami meninjau ke lapangan dan menemukan kedua pelaku sedang beraktifitas, kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Koba bersama barang bukti lainnya,” ungkap AKP Andri, Jumat (18/10/2019).
AKP Andri mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak Polres Bateng bersama Polsek Koba sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan di area Marbuk, Pungguk, Kenari, DAS Berok, dan DAS Nibung.
“Kalau imbauan tidak didengarkan, kita tindak tegas, dan kita akan terus melakukan penindakan terhadap penambangan timah di area tersebut,” tegas AKP Andri.(*)