Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA- Bagi anda yang ingin mencalonkan diri menjadi Bupati Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dari jalur Independen, KPU Bateng mempersilakan para calon Kepala Daerah jalur Independen mengambil Form Model B.1-KWK Perseorangan di Sekretariat KPU Bateng.
“Kita sudah menyiapkan formulirnya, bagi yang minat silakan ambil di Sekretariat dan diperbanyak,” kata Ketua KPU Bateng, Rusdi dalam konfrensi Pers di Sekretariat KPU Bateng, Jum’at (4/10/2019).
Rusdi menegaskan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan ini dibuat khusus dan merupakan format resmi dari KPU RI. Pengumpulan dukungan dari masyarakat harus berbentuk formulir yang sesuai dengan format resmi tidak boleh format lain, atau dibuat sendiri.
“Jika formatnya berbeda, kami menganggap dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya.
Di dalam Formulir Model B.1-KWK itu juga terdapat kolom khusus penempelan Kartu Tanda Penduduk (KTP), biodata pendukung, nama calon yang di berikan dukungan, hingga kolom tanda tangan pernyataan yang memberi dukungan.
Jumlah dukungan minimal adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Bateng tahun 2015, yakni sebanyak 122.130 pemilih, atau sebanyak 12.213 dukungan yang harus dikumpulkan melalui formulir tersebut.
“Kalau bisa lebih dari angka minimal yang ditetapkan,” kata Rusdi.
Setalah data dukungan diserahkan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan, dan kemudian akan direkapitulasi tingkat PPS, PPK, hingga diplenokan oleh KPU Bateng.
“Jika telah dianggap Memenuhi Syarat (MS), maka Calon Kepala Daerah bersama pasangannya dipersilakan mendaftarkan diri bersama Pasangan Kepala Daerah lainnya yang didukung oleh Partai Politik (Parpol) tanggal 16 hingga 18 juni 2020,” katanya.
Saat ditanya apakah sudah ada calon independen yang berminat mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah Bateng tahun 2020? Rusdi mengaku sudah ada satu orang yang bertanya melalui sambungan telepon.(*)