Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, musnahakan 208 batang Bibit Jeruk Pembawa Hama Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Kamis (12/9/2019).
Sebelumnya Penahanan masuknya 208 batang Bibit Jeruk ini karena telah melanggar peraturan karantina tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Segala Tumbuhan Karantina yang dikirim dari area lain ke area lain, wajib untuk mengantongi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” Jelas Saifuddin Zuhri selaku Kepala Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang.
Benih jeruk yang beredar, dijelaskan Zuhri haruslah memiliki label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai/Loka pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan holtikultural.
Bibit yang dimusnahkan merupakan hasil dari tangkapan bulan Apri 2019 lalu, yang di tangkap oleh petugas karantina Wilker Pelabuhan Pangkal Balam, yang sedang melaksanakan patroli pengawasan di Pelabuhan Pangkal Balam dan menemukan aktivitas bongkar kapal KM.
“Petugas menemukan buah jeruk dan bibit jeruk, beberapa jeruk dan bibit ditemukan dengan sertifikat, namun ada juga jeruk dan bibit yang tidak bersertifikat yang akhirnya kita tahan dan kita musnahkan hari ini,” tuturnya. (dnd)