Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Pansus Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatangan berita acara Draft Perda Zonasi dan Peta Pola Ruang yang telah disepakati bersama para pemangku kepentingan, yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (2/9/2019).
“Jadi Alhamdulillah pada hari ini kita sudah menyelesaikan dan
menandatangani berita acara draft dan penandatanganan peta pola ruang yang sudah kita sepakati,” kata Ketua Pansus RZWP3K DPRD Babel, Adet Mastur kepada wartawan usai penandatanganan.
Adet menyampaikan, dimana untuk penandatangan berita acara Perda Zonasi dan Peta Pola Ruang ini masih akan memasuki proses tahapan selanjutnya, sampai disahkan oleh kementerian pusat.
“Saya katakan ini belum final, ini baru Dokumen Antara, setelah Dokumen Antara ini, akan ada konsultasi teknis, dilanjutkan dengan konsultasi publik, dan nanti ada saran dan pendapat dari pihak-pihak tertentu, yaitu, kementerian-kementerian dan semua yang terkait,” ujarnya.
“Setelah itu baru ada dokumen final, dan tahapan selanjutnya, baru ada paraf dari Ibu Susi selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, setelah itu kita baru bisa memparipurnakan,” lanjut Adet.
Sebelumnya, Adet menjelaskan, pada saat pembahasan draf zonasi tersebut, ada perubahan penetapan pola-pola ruang yang saling berbenturan.
“Misalnya, pola ruang pariwisata yang berbenturan dengan pertambangan, sehingga kami memandang bahwa pertambangan lah yang mesti kita delete dari peta,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menegaskan, dalam penetapan zonasi ini, Pansus RZWP3K tidak menghilangkan IUP, tetapi hanya mengubah dan menjadikan pola ruang tambang ke pola ruang lainnya.
“Kami tidak berhak mencabut IUP, tetapi kami menetapkan di dalam pola ruang ini mau kita jadikan apa?, apakah mau kita jadikan pola ruang pertambangan, budidaya, daerah tangkap, maupun daerah pariwisata,” terangnya.
Adet mengungkapkan, dari draf awal yang diserahkan kepada DPRD Babel, dimana pihaknya ada beberapa zona tambang yang dihapus, seperti misalnya di daerah Teluk Kelabat dalam itu dihapus dari zona tambang.
“Dan ada juga didaerah Air Nyato dan Rambat juga kita hapus, dan ada juga di daerah Kundi juga kita hapus. Menurut saya luasan daerah-daerah yang dihapus ini ribuan hektare,” tutupnya.
Ia menambahkan, adapun Draf Raperda yang harus ditandatangani oleh masing-masing anggota dewan sebanyak 64 lembar dan peta zonasi yang juga harus diparaf. Dimana anggota Pansus RZWP3K masing-masing menandatangani draf Raperda dan berita acara rangkap dua.
“Penandatanganan dan paraf, juga dilakukan oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Babel yang hadir dalam penetapan dokumen antara di ruang Banmus DPRD ini,” tutupnya.(wa)