Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak kabupaten Bangka Selatan (Basel) tahun 2020 mendatang, Bawaslu kabupaten Basel belum mendapatkan formasi yang jelas terkait dengan peraturan Bawaslu tentang struktur sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tetapi, Bawaslu Basel tetap berpedoman kepada Perbawaslu nomor 31 tahun 2018. “Sampai saat ini kita tetap mengacu kepada Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang struktur sentra Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu Basel Divisi Penindakan Hukum, Erik kepada wartawan, Selasa (27/8).
Ia menuturkan, yang mana sentra Gakkumdu itu beranggotakan dari anggota Bawaslu, penyidik kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan apabila mengikuti Perbawaslu nomor 31 tahun 2018.
“Tetapi kedepan belum tahu apakah nanti ada revisi Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang tentang struktur Gakkumdu atau tidak, dan kalau memang ada perubahan atau nantinya akan terbitnya peraturan yang baru bisa saja di struktur Bawaslu akan berubah untuk di sentra Gakkumdu nya,” tuturnya.
Menurut dia, kalau secara keseluruhan dari pusat tidak ada permasalahan terhadap sentra Gakkumdu karena sekarang masih dilakukan Judicial Review pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Maka hari ini Bawasku mendorong untuk segera mungkin menyelesaikan revisi tersebut. Karena dari undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, disitu ada pasal penting atau pasal jantung yang memang berbeda sekali dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 terutama tentang status kelembagaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan yang mana di undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 1 angka 17 menyebutkan bahwa penyelenggara pengawasan pemilu di Kabupaten/kota nomenklaturnya masih bernamakan paslut kabupaten/kota yang berjumlah 3 orang anggota dan dikuatkan di pasal 23 dan 24 bahwa itu dilakukan seleksi oleh Bawaslu Provinsi.
“Dengan hadirnya undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa nomenklatur paslut kabupaten/kota sudah bersifat permanen dengan masa bhakti 2018-2023 mendatang dengan jumlah anggota 3 atau 5 orang,” jelasnya.
Saat ini, ia menyebutkan Bawaslu Provinsi sedang melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi terkait fungsi divisi hukum serta pelaksanaan PKPU serentak.
“Dalam agenda koordinasi dan evaluasi salah satu bahasan yakni mendorong percepatan judicial review undang-undang nomor 10 tahun 2016, mengingat tahapan Pilkada serentak sudah semakin dekat,” ucapnya.
Untuk tahapan Pilkada serentak di kabupaten Basel akan dilakukan mulai dari 23 September 2019 – Oktober 2020 mendatang, walaupun pelaksanaan Pilkada serentak diagendakan pada 23 September 2020 mendatang. (Pra)