KPU Kabupaten Belitung Lakukan Rapat Regulasi Evaluasi Fasilitas Kampanye

Oleh: Andini Dwi Hasanah

TANJUNGPANDAN, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung mengadakan rapat evaluasi fasilitas kampanye pemilihan umum serentak tahun 2019, Sabtu (03/08/2019).

Rapat kerja yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Belitung itu, dikatakan Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, tujuan diadakannya rapat ini adalah karena akan diadakan rapat kerja pada 29 Agustus nanti untuk seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia mengenai tapahan pelaksanaan kampanye 2019.

“Ini akan dibuatkan semacam catatan-catatan yang akan dibahas untuk perbaikan-perbaikan Pemilu ataupun pemilihan kepala daerah serentak pada 2020,” ujar Soni.

Beberapa poin yang menjadi catatan pada rapat ini dikatakan Soni terdapat dari Pemerintah Daerah, peserta Pemilu, Bawaslu, Kejaksaan dan Polres yang berkaitan dengan tahapan kampanye 2019.

“Ini nanti akan kami rekomendasikan, nanti akan dibahas. Yang berhubungan dengan evaluasi yang kewenangan perubahannya dari KPU RI akan kita sampaikan,” tuturnya.

Disampaikan juga oleh Soni, regulasi yang disesuaikan dengan daerah masing-masing juga akan mereka buatkan rekomendasi yang bersifat resmi untuk perubahan yang lebih baik.

“Banyak hal yang akan kita koreksi untuk melakukan perbaikan. Dalam hal batasan, kewenangan, lokasi dan tingkat kepatuhan. Ini secara umum nanti ketika pelaksanaan proses kampanye, apakah itu pemilihan kepala daerah, ataupun Kampanye pelaksanaan pemilu presiden ataupun legislatif, itu dapat dilaksanakan dengan riang gembira,” jelasnya.

Ditambahkan Sony, peserta pemilu nantinya harus lebih mengerti regulasi yang sudah ada. Jagan sampai karena ketidaktahuan bisa berdampak pada pidana pemilu. (din)