PANGKALPINANG, LASPELA-PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung (PLN Babel) imbau masyarakat gunakan listrik dengan tertib demi keselamatan dan keamanan masyarakat.
Untuk itu, masyarakat diminta agar menggunakan pembatas kWh meter yang standar dan sesuai daya PLN, tidak menyambung langsung atau menggunakan listrik secara ilegal, tidak menyalur listrik dari tetangga, dan selalu mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan.
Assistant Manager Komunikasi PLN Babel, Pandhu Kusumawardana menekankan pentingnya penggunaan pembatas kWh meter yang sesuai standar. “Standar Pembatas kWh meter itu berwarna biru dan tulisan penanda pembatas daya “CL” terlihat jelas, selain warna tersebut maka tidak sesuai standar, apalagi tulisan penandanya tidak terlihat jelas” terangnya.
Selain itu, sambungan langsung non pelanggan yang ditarik ke rumah pelanggan tanpa adanya kWh meter dapat menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. “Selain karena hal tersebut ilegal, penyambungan langsung berisiko mengakibatkan rumah terbakar” imbuhnya.
Fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) nomor 17 tahun 2016 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.
Saat pelanggan melakukan penyambungan baru, PLN memiliki batas kewenangan PLN mulai dari jaringan tegangan rendah, sambungan rumah, dan alat pembatas dan pengukur kWh meter. Selebihnya untuk instalasi di dalam rumah, menjadi kewenangan pelanggan.
Untuk memeriksa kelaikan operasi instalasi listrik ada lembaga pemeriksa instalasi yang akan mengeluarkan sertifikat laik operasi (SLO) yang menyatakan bahwa instalasi dalam rumah atau bangunan pelanggan aman untuk dialiri listrik dan sudah memenuhi standar instalasi.
Lebih dari itu, Pandhu mengimbau agar masyarakat tidak menyalurkan listrik dari/ke rumah tetangga dan selalu mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan. “Kami imbau kepada masyarkat untuk selalu mengutamakan keselamatan ketenagalistrikan dengan mengindari bermain layang-layang di dekat jaringan listrik, tidak menumpuk steker secar berlebihan, dan menghubungi kontak center PLN 123 apabila akan menebang pohon yang hampir atau sudah menyentuh jaringan listrik” tutupnya.(rill)