Oleh: Andini Dwi Hasanah
TANJUNGPANDAN, LASPELA- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menggelar sosialisasi keimigrasian peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian hukum dan HAM.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Restoran Pandan House Desa Air Merbau (24/07/2019).
“Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh masyarakat khususnya di Belitung ini, bisa tersampaikan informasi terkait PP Nomor 28 Tahun 2019 ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Dewanto Wisnu Raharjo
Adapun undangan atau peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut sekitar 32 orang, diantaranya
Camat atau perwakilannya, perwakilan perusahaan pengguna tenaga kerja asing, perwakilan hotel, maskapai penerbangan, biro perjalanan wisata dan travel.
“Kami mengundang camat di wilayah kabupaten Belitung ini, dan perwakilan hotel, maskapai penerbangan, perwakilan travel biro baik haji ataupun umrah, kemudian juga beberapa perwakilan dinas,” jelasnya.
Dirinya berharap para peserta ini bisa menyampaikan informasi yang mereka dapatkan didalam sosialisasi ini terutama dalam hal PP nomor 28 tahun 2019 kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat memahami dengan pandangan berbeda nantinya.
“Terkait perubahan harga permohononan paspor, biaya percepatan permohonan paspor, kemudian untuk para pelaku wisata ini bisa menyampaikan ke para wisatawan baik asing atau WNI, terkait perubahan yang ada didalam PP nomor 28 tahun 2019,” imbuhnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kepulauan Bangka Belitung Eko Budianto mengatakan intinya sosialisasi ini merupakan mandat dan harus dilakukan, karena sejak Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 ini berlaku efektif sejak tanggal 3 mei 2019, pihaknya wajib melakukan sosialisasi.
“Ini sarana koordinasi dan komunikasi antara Imigrasi dengan stakeholder, karena berbeda dengan mereka membaca dengan mereka audiensi langsung dengan kita,” katanya.
Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak ini mulai berlaku tanggal 3 mei 2019.
“Secara garis besar perubahannya, tekait layanan percepatan pengenaaan 1 juta, terus kemudian terkait dengan pasport penerapan biometrik yang sebelumnya dibebankan 55 ribu sekarang sudah tidak dibebankan, dan juga terkait pasport 24 halaman sudah tidak diberlakukan lagi,” jelasnya.
Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan kabupaten Belitung Mirang Uganda mengatakan menyambut baik dengan adanya kegiatan sosialisasi keimigrasian tersebut.
“Saya atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Belitung memberikan apresiasi positif kepada panitia penyelenggara, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di wilayah kabupaten Belitung dan para peserta yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini,” katanya dalam membacakan sambutan Bupati Belitung. (din)