Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA- Sapar (44) warga Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditangkap jajaran Polres Basel. Ia disangkakan telah menimbun BBM jenis solar yang disubsidikan oleh pemerintah pada Jumat (19/7) sekira pukul 13.00 Wib.
Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol. Rusnoto mengungkapkan kronologi penangkapan pada Jum’at Tanggal 19 Juli 2019 Anggota Sat Reskrim Polres Basel mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sapar melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidikan pemerintah jenis Solar yang disimpan Sapar di garasi mobil rumahnya di Desa Bencah.
Ia juga menuturkan, kemudian Anggota Sat Intelkam dan Sat Reskrim melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut ternyata benar bahwa Sapar ada menyimpan BBM jenis solar.
“Mendapati informasi itu, anggota Sat Reskrim menanyakan kepada Sapar mengenai ijin dan asal usul BBM jenis solar tersebut untuk asal usul BBM jenis Solar tersebut.
“Pelaku mengatakan bahwa minyak solar tersebut didapat dari pengerit-pengerit yang ada di SPBU Desa Kurau Kabupaten Bateng, sedangkan untuk ijin Pelaku tidak dapat menunjukan ijin tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Pelaku diamankan Satreskrim Polres Basel untuk diamankan berikut barang bukti BBM jenis Solar subdisi.
“Sehingga anggota Sat Reskrim membawa pelaku dan mengamankan barang bukti jenis Solar ke Mapolres Basel guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya seraya menambahkan pelaku disangkakan dengan Pasal 55 atau Pasal 53 Undang- undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Pra)