Kesepakatan Dalam Perda RZWP3K Perlu Adanya Sinkronisasi Antara Kabupaten dengan Provinsi

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Bangka Belitung menyelenggarakan rapat terkait perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) kantor DPRD Provinsi Babel, Selasa (9/7/2019).

Dalam hal ini, Ketua Pansus RZWP3K Adet Mastur mengatakan untuk sampai ke tahap finalisasi ini masih cukup lama. ” karena sebelum mencapai tahap finalisasi ini perlu adanya kesepakatan antara pansus, pokja, dan kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Adet kepada wartawan.

Menurut Adet, perlu adanya kesepakatan ini agar ada sinkronisasi antara kabupaten dengan provinsi, dimana sinkronisasi pertama adalah menyangkut rencana tata ruang wilayah (RTRW), karena jika berbicara kewenangan, maka kewenangan RTRW ada di kabupaten/kota.

“Maka disini, berdasarkan RTRW mereka didarat itu akan dijadikan apa, dan zona-zonanya apa saya, karena kalau kita berbicara laut, maka kita juga akan memanfaatkan ruang, karena antara darat dengan laut harus sinkron,” ujarnya.

Lanjut Adet, terkait penempatan zona tambang, jika banyak sekali kepentingan di zona ini, dan pro kontranya sangat luar biasa. “Maka itu dalam hal ini untuk menetapkan zona ini harus ada data yang konkrit yang harus disampaikan kepada pansus,” tuturnya.

Adet mengingatkan perlu adanya kehati-hatian dalam pembahasan zona tambang, sedangkan untuk zona yang lain mengatakan tidak ada masalah.

“Apakah mereka menetapkan zona tambang melalui eksplorasi apakah disitu daerah pertambangan atau tidak, jangan sampai kita menetapkan zona tambang tetapi tidak mempunyai potensi, maka itu saya berpesan dalam pembahasan zona tambang ini harus berhati-hati,” tegas Adet.

Ditambahkan Adet, DPRD Babel belum mendapatkan data dalam pembahasan ini terutama di daerah Kabupaten Bangka Selatan, sedangkan untuk di kabupaten Bangka Tengah, Bangka Barat serta Kabupaten Bangka akan menyusul pembahasannya.

“Saya tidak mengetahui pasti apa alasan dari aparat hingga sampai saat ini belum memberikan tindakan tegas. Sampai saat ini kita tetap menunggu tindakan tegas dari aparat, sehingga perda RZWP3K bisa mulus berjalan,” tutup Adet.(wa)