Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Terkait dengan penghentian sementara pemuatan mineral ikutan timah berupa zirkon di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada Senin (8/7/2019) kemarin, mendapat sorotan Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto.
Pasalnya aktivitas pemuatan zirkon senilai puluhan milIar rupiah tersebut atau sekitar 18.000 ton berada di Pelabuhan Pangkalbalam dan akan dibawa keluar Babel menggunakan tongkang Berkat Mandiri 33 tersebut tidak disertai dengan Dokumen yang lengkap seperti yang disampaikan Pelaksana Harian KSOP Pangkal Balam, Hasoloan Siregar kepada wartawan.
Tentu hal ini mendapat sorotan, Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto mengatakan bahwa menurutnya berdasarkan Peraturan Daerah aturannya bisa di kirim keluar daerah babel hanya saja Pergubnya harus ada dan Asal Usul barang (Dokumen-red) harus jelas.
“Sebenarnya boleh mengirim barang tersebut keluar daerah Babel, dan perdanya juga sudah kita sahkan, tapi peraturan Gubernurnya belum disahkan, terus terkait asal usul barang juga harus jelas IUP Operasi Produksinya kan aktivitasnya sama dengan timah harus ada RKAB nya,” kata Deddy kepada negerilaskarpelangi.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (9/7/2019).
Terkait masalah tersebut, Deddy menyebutkan bahwa disini Gubernur Babel Erzaldi juga memiliki tanggung jawab terutama mengenai Peraturan Gubernur.
“Saya pertegaskan disini persoalannya kita kan punya aturan main di patuhilah kalau Pergubnya belum ada berarti gubernur yang bertanggung jawab melakukan pembiaran dan kalau memang belum lengkap itu aparat penegak hukum bisa menghentikan aktivitas pengiriman tersebut, masak dalam waktu singkat bisa mengirim 18.000 ton ini harus tegas lah, kita tidak marah investor mau beli tapi tolong lah yang bener, kalau ini kita biarkan berarti kita (DPRD-red) juga melakukan pembiaran,” cetus Deddy.(wa)