Polsek Payung Ciduk Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur

Oleh: Nopranda Putra

PAYUNG, LASPELA – Jajaran Polsek Payung yang dikomandoi oleh Iptu. Robi Purba kembali ungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (3/7) di Desa Panca Tunggal, Kecamatan Pulau Besar.

Penangkapan tersangka persetubuhan Carwan (69) warga Desa Panca Tunggal, Pulau Besar berdasarkan laporan dari keluarga korban Suharno (60) yang merupakan Ayah kandung korban sebut saja Mawar (14) warga Desa Panca Tunggal, Pulau Besar.

“Ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/B-187/VII/2019/BABEL/BASEL/SEK PAYUNG, tanggal 03 Juli 2019, sebagai tersangka Carwan (69) dan korban Mawar (14) kejadia di Desa Panca Tunggal, Pulau Besar,” kata Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol. Rusnoto, Rabu (3/7).

Ia menambahkan, penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. KAP/ 05/VII/ 2019/ SEK PAYUNG, tanggal 03 Juli 2019 pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 19.00 Wib.

“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Carwan (69) berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP. KAP/ 05/VII/ 2019/ SEK PAYUNG, tanggal 03 Juli 2019 pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2019 sekira pukul 19.00 Wib,” jelas dia.

Oleh karena itu, lanjut dia untuk mendalami perkara itu tindakan kepolisian akan membuat LP dan STPL, mendatangi TKP, BAP korban dan saksi, dan koordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Basel serta melengkapi mindik dan berkas perkara.

“Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (Pra)