Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Penganiayaan kembali terjadi di Jalan Raya Desa Bencah, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (26/6) sekira pukul 22.00 wib.
Kasus penganiayaan, dilaporkan oleh Sumijan (41) yakni ayah korban DS(25) Warga Dusun Limus Desa Serdang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistyono melalui Kabag Ops. Kompol. Rusnoto mengungkapkan DS korban penganiayaan oleh enam orang pelaku yakni warga Trans Rias SP.A, Toboali Ngapip (36), Gunadi (24), Ari Sugianto (18), Ahmad Sobirin (25), Suwanda (25), dan Suprapto (38).
“Kejadian berawal pada Rabu, 26 juni sekira pukul 21.15 wib saat Yuriah berada dirumah kakaknya Siti Nurbaidah di Desa Pergam, saat itu, selingkuhannya DS menelpon Yuriah untuk mengantar buah dan obat karena Yuriah sakit, kemudian DS mengantar obat dan buah tersebut di Desa Pergam,” sebutnya.
Lebih lanjut, Rusnoto menjelaskan, belum sempat berbicara banyak dengan DS, Yuriah melihat keluarganya melintas didepan rumah kakaknya tersebut.
Merasa diikuti, Yuriah menyuruh DS untuk bergegas pulang, tak ayal saat di perjalanan DS diberhentikan oleh kedua pelaku tersebut dan dianiaya juga dibawa ke lapangan bola desa Pergam.
“Kemudian Peto dan Muhammad membawa DS ke Lapangan bola Desa Pergem dan DS kembali di keroyok oleh kedua pelaku dan teman lainnya, sekira pukul 23.15 wib pelaku menemui Yuriah dan memukul Yuriah dan kakaknya, setelah itu pelaku mengatakan kalau DS sudah tergeletak di lapangan bola Pergam,”
Tak sampai disitu, pelaku juga membawa DS ke dusun SPA desa Rias dan meninggalkan DS di depan pabrik penggilingan padi milik Yoyok
“DS terbaring diatas mobil pick up warna hitam, tidak lama kemudian keluarga DS datang dan membawa DS ke RSUD Bangka Selatan. Akibat kejadian tersebut DS mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan dan kiri, bengkak dikepala, bengkak di leher bagian belakang, memar di telinga kanan, luka bakar terkena api rokok di bagian pergelangan tangan sebelah kanan,” tandasnya seraya mengatakan untuk ke enam pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KHUP. (Pra)