SUNGAILIAT, LASPELA – Satnarkoba Polres Bangka berhasil amankan pengedar sekaligus pemakai Narkotika pada senin, 24/06/2019 di jalan bukit panca pondok perkebunan sawit , Jln. Bukit Layang kampung Cungko Kec.Bakam Kab.Bangka sekitar pukul 21.30 WIB.
Kabag Ops Polres Bangka AKP. Faisal mengatakan bahwa tersangka berinisial HO melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu, dan pada hari itu juga HO berhasil di amankan oleh satuan Reserse Polres Bangka kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Bangka guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan di Polres Bangka tersangka sudah melakukan peredaran gelap barang terlarang tersebut sudah 1 Tahun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka di temukan sejumlah barang bukti yaitu, 0,6 gram shabu, Hp serta Alat hisap
Dan akibat perbuatannya kini tersangka HO di jerat pasal 112 ayat 1 dengan hukuman 4 – 12 Tahun penjara.(mah)