Pungut Fee Hasil Tambang Timah Tidak Dibenarkan

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Adanya informasi yang beredar di masyarakat, bahwa diduga ada oknum Kades yang atasnamakan Pemdes di Basel ikut bermain fee dari hasil tambang timah ilegal, menindaklanjuti itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Inspektorat Daerah mengingatkan kepada Kades untuk tidak bermain kecurangan dalam memungut fee hasil tambang itu untuk masuk ke kas desa atau PADes yang mengatasnamakan Pemdes.

“Adanya peringatan dari Plt DSPPPAPMD itu sudah tepat, mengingat, segala bentuk kecurangan atau fraud dalam keuangan desa, tentu menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Plt. Inspektorat Daerah Basel, Marpaung kepada wartawan, Jumat (17/5).

Menurutnya, seluruh pendapatan atau penerimaan atas nama desa seharusnya dicatat dan disetor ke kas desa dan sumber pendapatan dimaksud juga wajib diatur dalam peraturan kepala desa dan atau peraturan desa atau minimal melalui perikatan perjanjian yang Legal antara si pemberi dan penerima.

“Dan untuk perikatan atau perjanjian tersebut harus terdaftar dalam adminstrasi desa, dan bilamana ada oknum Kades atau Pemdes yang “bermain” (minta jatah / fee) seperti yang diinformasikan tersebut, mohon kesediaan untuk melaporkan ke Pak Bupati ataupun melalui Inspektorat guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menuturkan, apabila hal itu terjadi apakah karena tidak mengertinya atau memang ada motivasi lain atas tindakan oknum tersebut, tentunya akan terungkap dalam audit pemeriksaan nantinya.

“Bila berkenan, kami siaga untuk menerima laporan tersebut di kantor Inspektorat, sebagai bentuk pengaduan masyarakat,” tuturnya. (Pra)