Pemprov Gelar Rakor Usulan Diskresi Percepatan Pembangunan Kelautan dan Perikanan

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Usulan Diskresi dalam rangka percepatan pembangunan, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Babel.

Rakor yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fatah di Ruang Pertemuan Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Selasa (14/5/2019) pagi tersebut, menghadirkan Sekda Bangka Tengah, Sugianto, untuk menyampaikan Usulan Deskresi Kabupaten Bangka Tengah.

Saat memimpin jalannya rapat, Wagub mengatakan, pertemuan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal ini, menurutnya, perlu dicermati, karena pada saat ini, Pemprov Babel sedang menyusun dan akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini, oleh DPRD Babel masih gencar untuk diselesaikan.

Pemprov Babel juga, lanjut dia, dituntun untuk Percepatan Pembangunan, namun terkendala dengan belum adanya RZWP3K ini.

Dengan kondisi tersebut, dikatakan Wagub, desakan dengan masalah tuntutan kepentingan publik, Undang- Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan inilah sebagai jalan keluar, menembus kebuntuan saat menunggu Perda RZWP3K terselesaikan.

Untuk hal itu, ditambahkan Wagub, di dalam kewenangan deskresi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30, harus mendapat persetujuan izin dari Mendagri. Apa yang diusulkan dalam dekresi, harus mempunyai alasan objektif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Sesuai dengan tujuan deskresi itu sendiri.

“Tujuan deskresi adalah untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum,” urai Wagub.

Sekda Bangka Tengah, Sugianto dalam paparannya menyampaikan terkait dengan upaya percepatan dan keluhan masyarakat Bangka Tengah, terutama di Kurau.

Dijelaskannya, ada beberapa percepatan yang pihaknya inginkan, mengingat APBD sejak 2017, 2018 ada yang menganggarkan dan dibatalkan, karena terkendala RZWP3K.

Adapun yang diusulkan dalam Deskresi Bangka Tengah tersebut adalah di Bidang Kelautan dan Perikanan yang meliputi Kebijakan terkait percepatan Pengerukan Alur Sungai (Muara) Pelabuhan Perikanan Desa Kurau, Pengerukan Alur Sungai Pelabuhan Niaga Sungai Selan, dan Percepatan Pembangunan Sentra Nelayan (Pembanguan tambatan Perahu) serta pemanfaatan ruang laut dan pesisir.

Dibidang Perhubungan, diungkapkan Sekda Bangka Tengah, yaitu Pembangunan Pelabuhan Tanjung Berikat, Bidang Pekerjaan Umum yaitu Pembanguan sarana dan prasarana wisata bahari di Desa Terentang, Pembangunan Pemecah Gelombang di Pantai Tanjung Langka dan Pantai Desa Batu Belubang Tanjung Gunung, serta di Bidang Kepariwisataan yaitu pemanfaatan Pulau – Pulau kecil yang ada.

Usai mendengarkan masukan dan usulan, dan setelah meminta penjelasan Perangkat Daerah lingkup Pemprov Babel, Wagub mengatakan, semua masukan akan dijadikan sebagai rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Babel.

Rakor tersebut ikut dihadiri Kepala Bapedda Babel, Ferry Insani, Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel M. Harris, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Babel, Dasminto, serta jajaran Pemkab Bangka Tengah dan Pemprov Babel.rill/(wa)