Mahasiswa KKN IAIN SAS Gandeng Kemenkum HAM Sosialisasikan Pedoman Teknis Perdes

KELAPA, LASPELA -Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Institut Agama Islam Negeri Syech Abdurrahman Siddiq bersama Kemenkumham Babel melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 tahun 2014, tentang pedoman teknis peraturan di desa.

Ismail, Narasumber dari kemenkumham meminta kepada seluruh perangkat desa dan ketua BPD, agar dalam pelaksanaan tugas selalu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang diatur oleh pemerintah.

“Dalam mengelola Desa tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku serta apapun bentuk kegiatan dan program desa harus dalam laporan dokumen yang lengkap dan valid,” ujar Ismail di Gedung Serba Guna, Desa Tuik, Kec. Kelapa, Kab. Bangka Barat, Selasa (14/05/2019).

Apalagi saat ini, jelas Ismail, desa sudah diberikan kepercayaan penuh oleh negara, dalam mengelola dana desa masing-masing. Maka dari itu Kepala Desa harus bijak dalam penggunaan Dana Desa jangan sampai aparat desa tersangkut masalah hukum terkait Dana Desa tersebut.

Ketua kelompok KKN IAIN SAS, Zainudin mengaku senang dengan sosialisasi yang digelar mahasiswa ini. Menurutnya dengan pola sosialisasi yang bekerjasama dengan Kemenkumham dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana mekanisme atau jalur proses perancangan peraturan itu menjadi peraturan desa.

“Paling tidak memberikan gambaran kepada kades dan perangkat desa lainnya dapat berlaku transparan mengenai dana desa. Karena segala sesuatunya sudah ada aturannya,” imbuhnya.(and)