THM dan RM Diminta  Ikuti Aturan Saat Ramadhan

PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengimbau kepada seluruh pengelola usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan pengusaha rumah makan untuk menaati aturan selama bulan Ramadan.

“Tolong khususnya kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah kota Pangkalpinang beroperasi sesuai perizinan,” tuturnya.

Sementara bagi para pengusaha makanan, yang mau menjualkan makanannya pada saat siang hari harus ditutupi pakai kain atau tirai tempat jualannya. jangan menjual makanan secara terang-terangan.

“Pemerintah tidak melarang rumah makan untuk berjualan, namun tempat makan haruslah ditutup sebagiannya, untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah,” sebutnya. (dnd)