MUNTOK, LASPELA – Sepuluh orang pria warga asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (16/3/2019), ditangkap aparat kepolisian terkait kasus pengangkutan minyak tanpa izin di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto mengatakan, ke 10 orang pelaku masing-masing AM (27) warga Alang-alang Lebar, MN (21) warga Betung, AA (28) warga Betung, NR (30) warga Lampung Tengah, BD (34) warga Muba, RD (35) warga Muba, HL (45) warga Muba, AS (41) warga Betung, ES (20) warga Muba dan CI (18) juga warga Kabupaten Muba.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 8 unit mobil truk merk Mitshubishi berwarna kuning, serta 8 ton BBM yang dimuat dalam tanki yang berada di dalam bak truk.
AKBP Firman Andreanto seperti dikutip membenarkan kejadian penangkapan BBM Ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian tersebut.
Saat diinterogasi, ke 10 orang pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan minyak tersebut. Alhasil, kesepuluh pelaku beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian.
Di duga BBM ilegal tersebut berasal dari beberapa wilayah penghasil minyak di wilayah Sumatera Selatan, dan tersebut akan di distribusikan ke wilayah Babel. (18/3/2019)
Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin dari pihak berwenang dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf d Jo pasal 23 dan pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Saat ini, ke 10 orang pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat guna menjalani proses lebih lanjut. (Nop)