Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yulizar Adnan, mewakili Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, membuka kegiatan Pendampingan Pengisian Sistem Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Kegiatan diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan Ketua Tim Pendaftaran Direktorat PP LHKPN KPK RI Ben Hardy Saragih, sebagai pembicaranya dan diikuti oleh para pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel ini, berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Selasa (26/2/2019).
Yulizar berpesan agar apa yang disampaikan oleh Pembimbing dari Tim KPK ini, untuk benar – benar diperhatikan. “Pasalnya, pengisian LHKPN yang saat ini, menggunakan sistem berbasis komputer sangatlah penting, terutama bagi pegawai yang menduduki jabatan saat ini,” ujarnya.
Ia menyampaikan, khususnya bagi pejabat yang baru mendapat promosi maupun pejabat yang selama ini belum mengisi LHKPN.
Sementara itu, Ketua Tim KPK Ben Saragih menyampaikan, tujuan dengan adanya LHKPN adalah sebagai Perangkat Pengendalian/Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. LHKPN juga dianggap sebagai salah satu Peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) dalam Pemberantasan Korupsi.
“Saat ini, sesuai dengan data Per Desember 2018, ada 194.086 wajib lapor yang sudah menyampaikan Laporan LHKPN, sedangkan sisanya 110.005 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN,” jelasnya.
Ia menyampaikan, sedangkan untuk di Babel dari hasil rekapitulasi LHKPN tahun 2017, per tanggal 31 Desember 2018 dari 241 wajib Lapor sudah mencapai 100% pelaporan. Namun dari 100 % tersebut 213 wajib lapor atau 88,32 % tepat waktu pelaporan dan 28 atau 11,62% terlambat dalam pelaporan.
“Untuk Tahun ini, pelaporan LHKPN tahun 2018 per tanggal 26 Februari 2019, dari peningkatan 784 wajib lapor, baru 32 orang atau 4,08% orang wajib lapor yang telah melaporkan LHKPN,” terangnya.
Ia mengharapkan yang lain untuk segera menyampaikan Laporan LHKPN, karena batas waktu penyampaian LHKPN tahun 2018 ini, adalah hingga tanggal 31 Maret 2019. “Oleh sebab itu, dirinya bersama Tim memberikan Pendampingan Pengisian E-LHKPN di Babel dengan harapan para Wajib Lapor tidak terlambat menyampaikan LHKPN ini,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan pada Selasa (26/2/2019) siang tersebut, Pejabat Struktural Eselon II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) dan Pejabat Struktural Eselon (Pejabat Administrator) di lingkup Pemprov Babel. (Wa)