News  

BPJS Luncurkan Data Sampel

JAKARTA, LASPELA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan data sampel sebagai upaya memudahkan pengelolaan data untuk keperluan yang banyak manfaat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, mengungkapkan Data yang dimiliki BPJS dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan merupakan salah satu wujud transparasi BPJS dalam memberikan informasi.

“Kami melihat data yang kami miliki adalah aset yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan penelitian dan pengambilan kebijakan yang kredibel berbasis bukti (evidence based policy) dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. Hal ini juga sebagai salah satu wujud transparansi BPJS Kesehatan dalam memberikan informasi pada publik,” tuturnya dalam kegiatan Peluncuran Data Sampel BPJS Kesehatan: Penggunaan Big Data dalam Pengembangan Evidence Based Policy JKN, Senin (25/2/2019).

Dalam data sampel tersebut, disajikan 111 variabel, terdiri atas 15 variabel kepesertaan, 23 variabel pelayanan kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 20 variabel pelayanan non-kapitasi FKTP, dan 53 variabel pelayanan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang saling terhubung melalui nomor kartu peserta.

Proses penyusunan data dibagi ke beberapa tahapan, pertama data mentah di bagi menjadi 3 bagian, pertama peserta yang belum pernah mendapatkan pelayanan kesehatan, kedua, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKTP, dan ketiga, peserta yang sudah pernah mendapat pelayanan kesehatan di FKRTL.

“Setiap kelompok tersebut diambil secara acak 10 keluarga dan setiap anggota keluarga dihitung bobotnya,” jelasnya.

“Berdasarkan sampel data kepesertaan ini, diambil sampel data pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL, proses pengambilan data sampel ini dilakukan bersama statistisi, sehingga bisa menghasilkan akurasi yang baik. Seluruh masyarakat nantinya bisa mengakses data sampel ini,” Jelasnya lagi.

Untuk mengakses data sampel ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat pengantar dari instansi, formulir permohonan informasi publik, pakta integritas, proposal penelitian, dan salinan (fotocopy) identitas diri seperti KTP. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memverifikasi berkas permohonan tersebut, jika lengkap PPID BPJS Kesehatan akan menyerahkan data sampel kepada pemohon. (rill/dnd).