PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Gubenur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah, membuka sosialisasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) untuk pelaku usaha yang diselenggarakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (25/2/2019).
Dalam sambutannya Abdul Fatah mengharapkan para pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini, dapat memahami tahapan-tahapan yang harus dilalui berupa tahapan evaluasi administrasi, evaluasi kualifikasi, evaluasi teknis serta evaluasi harga, melalui aplikasi SIKaP.
Karena, dikatakan Fatah, dalam pengadaan barang dan jasa selama ini, sangat lambat dan berbelit – belit.
“Dengan adanya sosialisasi ini paling tidak Pemerintah mengambil kebijakan untuk memudahkan bagi para penyedia dalam mengakses dan mengenalkan perusahaan-perusahaannya, dalam bentuk sistem yang dikatakan SIKaP,” ujarnya.
Oleh karena itu, ditegaskan Fatah untuk para pelaku usaha diharapkan dapat memahami sistem ini. “Agar dalam waktu mengikuti lelang atau pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah dapat berjalan sebagaimana yang diinginkan,” kata Fatah.
Lanjut Abdul Fatah, melalui sistem SIKaP ini para pelaku usaha dalam proses tender cepat hingga penandatanganan kontrak tidak harus menunggu waktu 21 hari, dapat di pangkas waktunya menjadi 4 hari sudah selesai.
“Proses tender yang selama ini memerlukan waktu yang sangat panjang yaitu 3 minggu atau 21 hari, dipangkas oleh Pemerintah dengan menghadirkan SIKaP. Melalui sistem ini, yang semula memakan waktu 21 hari cukup 4 hari saja selesai,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Layanan Pengadaan Setda Babel Kurniawan, menjelaskan prosedur dalam pendaftaran perusahaan hingga prosesnya nanti akan terfilter oleh sistem yang dimiliki aplikasi SIKaP.
“Penyedia mendaftarkan perusahaannya di sistem Aplikasi SIKaP dan birokrasi melalui PPK akan membuat paketnya. Apabila paket kegiatan yang ditawarkan sesuai dengan kategori perusahaan penyedia dan perusahaan penyedia akan terfilter,” jelasnya.
Kurniawan menegaskan, dengan adanya proses tender yang akan dilakukan nantinya, akan ter-filter secara otomatis oleh sistem yang ada, maka penyedia yang terkualifikasi akan diundang untuk melakukan penawaran.
Sementara itu, Rifki Fadillah dari Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP mengatakan beberapa hal yang harus diketahui dalam pelaksanaan tender cepat, dimana peserta sudah terkualifikasi oleh SIKaP.
“Peserta hanya memasukkan penawaran harga, penawaran menggunakan e-reverse auction, evaluasi penawaran harga dilakukan oleh aplikasi, serta penetapan pemenang berdasarkan penawaran terendah,” tutupnya. (*/Wa)