PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme kerja dan jiwa kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau (Eselon II) diwajibkan untuk membuat dua inovasi atau Proyek Perubahan.
Dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Yan Megawandi mengatakan, Proyek Perubahan tersebut sudah ada dalam kontrak kerja yang ditandatangani para JPT Pratama sebelum menduduki jabatan.
“Seluruh JPT Pratama mendapat Proyek Perubahan (Inovasi). Itu ada pada salah satu kontrak kinerja, minimal dua inovasi,” ujar Yan dalam arahannya saat membuka Diklat Pim IV Angkatan XXVII tahun 2019, di Aula Nataparaja BKPSDM Babel, Selasa (12/02/2019).
Untuk itu, siap-siap! Jika JPT Pratama tidak membuat Proyek Perubahan tersebut, ditegaskan Yan, Pemprov Babel melaui BKPSDM Babel, akan mencatatnya, dan akan melayangkan surat “cinta” kepada pejabat tersebut supaya sesegera mungkin melakukan Proyek Perubahan dimaksud.
“Jika tidak dilakukan, pejabat itu akan mendapatkan surat “cinta” tanda belum membuatnya. Kapan waktunya, nanti Kepala BKPDM Babel yang melakukanya,” ungkap Yan.
Melalui Peroyek Perubahan itu, diharapkan Yan, nantinya membawa perubahan pada kualitas dan mutu pelayanan publik pada masyarakat di Babel.
“Carilah Inovasi atau Proyek Perubahan yang berdampak positif pada publik, untuk meningkatkan layanan kita pada maayarakat,” jelas Yan.
Selain itu, Yan mengingatkan Proyek Perubahan harus dilakukan dengan penuh keseriusan. Sebab, membawa dampak yang besar. “Harus serius dan jangan asal selesai,” tutupnya. (*/Wa)