SUNGAILIAT, LASPELA – Wakil Bupati (Wabup) Bangka, Syahbudin, S.I.P., meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bangka untuk menyelesaikan serta mengumpulkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tepat waktu.
Hal tersebut seperti disampaikan Wabup dalam membuka kegiatan Sosialisasi LPPD Kabupaten Bangka tahun 2018, Kamis (07/02/19) di OR Kantor Bupati Bangka.
“Diharapkan semua LPPD dari masing-masing OPD untuk segera menyelesaikan dan mengumpulkan melalui bagian Administrasi Pemerintahan Umum, kemudian bagian Administrasi Pemerintahan Umum untuk merekap lalu menyampaikan kepada saya karena LPPD ini akan disampaikan tiga bulan setelah anggaran berakhir paling lambat 28 Maret 2019, ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi kepulauan Bangka Belitung,” tutur Wabup dalam sosialisasi
Wabup menegaskan bahwa penyusunan LPPD merupakan kewajiban Kepala Daerah guna melaporkan perkembangan dan kemajuan kinerja.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 69 Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 bahwasanya penyusunan LPPD pada hakikatnya merupakan suatu kewajiban bagi Kepala Daerah untuk melaporkan perkembangan dan kemajuan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan kepada Pemerintah,”jelas Wabup.
Untuk itu Wabup mengimbau agar proses penyusunan LPPD dilakukan secara baik dan benar dan disertai data pendukung yang akurat sehingga data yang diperoleh bersifat valid dan akuntabel.
“Pada kesempatan ini saya meminta agar dalam penyusunan LPPD dapat disusun secara baik dan benar, diserta dengan data pendukung yang akurat,”imbaunya.
Acara dilanjutkan oleh paparan Narasumber dari Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah I Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Faebuadodo Hia,M. Si.
Kegiatan Sosialisasi LPPD Kabupaten Bangka tahun 2018 tersebut dihadiri oleh segenap Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bangka beserta jajarannya. (Pemkab Bangka)