banner 728x90

Formil dan Materil Terpenuhi, Berkas Pelapor DPC Hanura Basel Akan Dibahas Tim Gakkumdu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA – Ketua Bawaslu Bangka Selatan (Basel) Sahirin melalui Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Basel, Erik menerima langsung laporan perusakan atribut partai Hanura dari Sekretaris DPC Hanura Basel, Yopi didampingi Wakil Ketua, Matoridi dan Junai pada Senin (28/1).

banner 325x300

“Laporan sudah kita terima kemarin senin tanggal 28 Januari 2019 dengan pelapor Yopi selaku Sekjen partai Hanura Basel, sekira pukul 12.15 wib. Sekjen Yopi datang ke kantor Bawaslu Bangka Selatan bersama dengan Junaidi dan Matoridi,” kata Erik kepada wartawan, Selasa (29/1).

Ia mengatakan, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan mekanisme penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018.

“Sesuai mekanismenya, pelapor mengisi form B1 tentang laporan yang menuangkan syarat formil dan materiil dalam sebuah kejadian dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia laporan diterima langsung oleh koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan.

“Setelah selesai mengisi form B1pelapor diberikan form B3 sebagai tanda bukti laporan. Selanjutnya Bawaslu Bangka Selatan melakukan kajian awal untuk melihat dan mengetahui keterpenuhan syarat formil dan materiil yang seperti dilaporkan oleh pelapor,” tukasnya.

Akan tetapi, ia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan pengungkapan dan penindakan.

“Setelah mengetahui bahwa ada ketidak terpenuhinya syarat formil dan materiil dalam laporan tersebut, Bawaslu mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor dengan no. P. 003/K.Bawaslu.BB-03/HK.0101/I/2019 tertanggal 29 Januari 2019 agar pelapor dapat memenuhi apa yang disampaikan dalam surat tersebut,” jelasnya.

Apabila terpenuhi, kata Erik syarat formil dan materil, akan diregister dan masuk ke tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Apabila terpenuhi dan lengkap, Nanti akan di register dan masuk pembahasan I di Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version