Urun dan Selisih Biaya BPJS Menjadi Polemik di Kalangan Masyarakat

Oleh : Nopraanda Putra

TOBOALI, LASPELA- DPRD Bangka Selatan (Basel) melalui Komisi I menjelaskan Permenkes No 51 tahun 2018 mencakup tentang penjelasan urun biaya dan selisih biaya untuk rawat inap dan rawat jalan khusus pemegang kartu BPJS Mandiri dan tidak diberlakukan untuk pemegang kartu yang preminya di bayarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ( BPJS PBI ).

Sekretaris komisi I, Samsir menuturkan urun biaya untuk rawat jalan dan rawat diperuntukkan untuk jenis penyakit tertentu yang akan ditentukan oleh tim terdiri dari organisasi profesi dan Kemenkes RI.

“Ini sebagai akibat yang muncul dari proses penyalahgunaaan pelayanan oleh pemegang kartu BPJS NON PBI ( MANDIRI ). Dan ini berbeda tarif sekali berobatnya untuk setiap jenis penyakit tersebut yang ditentukan berdasarkan tipe Rumah sakit,” jelasnya.

Sedangkan untuk selisih biaya, lanjut dia yakni biaya dikeluarkan untuk rawat inap sebagai konsekuensi pemanfaatan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai dan hanya dilayani apabila naik 1 tingkat saja dan apabila naik 2 tingkat dari standard yang ada.

“Maka pasien tersebut sama dengan menggunakan fasilitas umum dan hilanglah haknya untuk menggunakan kartu BPJSnya. Dan biaya yang dikenakan hanya merupakan selisih biaya dari tarif INA BCG’s yang ada. Tetapi apabila naik dari kelas 1 ke VIP atau VVIP pengguna kartu BPJS tersebut harus menanggung biaya 75 persen dari tarif INA BCG’s yang ada,” ungkapnya.

Tentunya, ini dilakukan untuk tetap menjaga roh dari prinsip ke gotong royong sebagai dasar pembiayaan dari BPJS ini, intinya jika memang terdaftar sebagai pemegang kartu pada kelas 3 harus minta pelayanan di kelas yang lebih tinggi.

“Secara logika kalau ini terjadi di mana letak logika gotong royongnya dan yang selalu diuntungkan yang yang naik kelas,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia Permenkes 51 tahun 2018 belum diperlakukan sebelum jenis penyakit yang dikenakan urun biaya ini ditetapkan oleh tim perumus yang akan ditentukan kemudian.

“Sebelum dikeluarkan jenis penyakit yg akan dikenakan urun rembuk pelayanan masih mengacu seperti sistim pembayaran yang lama. Dan untuk selisih biaya mulai berlaku saat ditetapkan Permenkes No 51 tahun 2018,” ucapnya.