DPRD Babel Segera Bentuk Pansus dalam Menyikapi Keluhan Masyarakat Membalong dan Sijuk Akan Penolakan HTI

PANGKALPINANG, LASPELA – Puluhan masyarakat Kecamatan Membalong dan Sijuk, Kabupaten Belitung mendatangi DPRD Babel untuk menyampaikan penolakan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 20.000 hektare kepada PT. Agro Pratama Sejahtera (PT. APS ) di Kecamatan Membalong dan Sijuk, Rabu (28/11/2018).

Hadir pada pertemuan tersebut Ketua DPRD, Didit Srigusjaya didampingi oleh Anggota DPRD dapil Belitung, diantaranya Abullah Ma’aruf, Sudirman Norman, serta Eka Budiarta, sementara dari perwakilan masyarakat di pimpin langsung oleh Camat Sijuk Abdul Hadi dan Camat Membalong Salman Alfarizi.

Camat Sijuk, Abdul Hadi menuturkan, ada aspirasi yang berkembang di masyarakat desa untuk menolak pembabatan hutan dengan dalih HTI. Yang mana diketahui PT. APS sudah melakukan kegiatan penebangan hutan sejak tahun 2011 lalu. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda penanaman kembali.

“Berdasarkan pernyataan sikap seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Membalong dan Sijuk, kami masyarakat Membalong dan Sijuk sepakat menolak HTI oleh PT. Agro Pratama Sejahtera (PT. APS) pada lokasi kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Belitung Kecamatan Sijuk dan Membalong seluas 20.000 Hektar,” tegasnya.

Disampaikan Abdul, dimana mereka meminta kepada manajemen perusahaan PT. APS untuk menghentikan segala bentuk aktifitas pembabatan hutan.

“Selain itu juga kami meminta kepada pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk meninjau ulang kebijakan memberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan operasioanl pemanfaatan hasil hutan kayu,” ujarnya.

Lanjut, Abdul hal ini mengingat sejak ditebitkan izin tahun 2011 tidak melakukan kegiatan nyata dilapangan hingga kini

“Oleh karena itu kami meminta untuk segera mencabut izin PT. APS karena tidak dapat memenuhi ketentuan yang diamanahkan dalam izin yang diberikan,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya setelah mendengar keluhan dari masyarakat berkesimpulan bahwa DPRD Babel segera akan mengirim surat kepada Gubernur untuk menghentikan izin operasional HTI PT. Agro Pratama Sejahtera (PT. APS ).

“Masyarakat tidak perlu ragu dengan DPRD Babel. Kami semua sepakat menolak HTI di Bangka Belitung dan berkomitmen hutan rakyat dikembalikan kepada rakyat,” tegas Didit.

Ditambahkan Didit, DPRD Bangka Belitung juga akan membentuk panitia khusus untuk mengumpulkan informasi, data dan kajian sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah daerah guna menyelesaikan permasalahan perizinan hutan tanaman industri (HTI) di Bangka Belitung.

“Kami akan mengusulkan di Rapat Banmus untuk membentuk Pansus terkait penolakan HTI ini dan saya bersama kawan DPRD Babel akan meninjau langsung ke Belitung lokasi HTI dimaksud,” tutur didit.

Disamping itu, Didit juga berpesan untuk selalu jaga kekompakan, dan jangan mau diadu domba serta diintervensi oleh pihak manapun. (Rill/Wa)