“Karena hanya KPU yang boleh menentukan kapan APK ini boleh untuk dipasang. Maka bagi mereka yang sudah melanggar maka akan kita beri teguran secara lisan dan APK yang sudah terpasang akan segera kita tertibkan bersama dengan Satpol PP,” tegasnya.
Andi menjelaskan akan tetapi sebelumnya Bawaslu Babel akan menyurati parpol terkait yang sudah melanggar aturan. Tentu pihaknya bekerjasama dengan Bawaslu kabupaten/kota dan Satpol PP untuk menertibkan 671 APK tersebut.
“Sampai sejauh ini kita sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera untuk melakukan penertiban APK ini, karena sudah melanggar peraturan kampanye,” terangnya.
Ia menambahkan untuk titik pemasangab APK nantinya langsung ditentukan oleh KPU Babel. Dimana KPU Babel memfasilitasi APK dalam bentuk baliho saja. Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi spanduk dan baliho.
“Adapun tempat yang dilarang dalam pemasangan APK ini seperti tempat pendidikan, tempat ibadah serta gedung pemerintah. Dan sepanjang jalan protokol tidak sembarangan karena sesuai dengan Perda yang sudah diatur,” tutupnya. (Wa)
Leave a Reply