Oleh Junianto Ade Sahputra
TANJUNGPANDAN, LASPELA –Pengawas Pemilihan Umum (Pnawaslu) Kabupaten Belitung melakukan sosialisasi ke partai politik guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dalam Pemilu 2019 mendatang. Selain itu Panwaslu juga melibatkan ormas dan organisasi kepemudaan serta para tokoh, di Bahamas Hotel, Selasa (25/9/2018).
Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung Haikal Fackar mengatakan masa untuk kampanye yang diberikan cukup panjang, dari tanggal 23 September 2018 hingga 14 April 2019. Setiap kampanye dimanapun pasti ada potensi pelanggaran. Untuk itu salah satu tugas Panwaslu adalah melakukan pencegahan.
Adapun pelanggaran yang dimaksud biasanya pelanggaran bersifat administratif. Misalnya memasang baleho yang tidak sesuai ukuran dan lokasi, pemberian berupa benda melebihi harga ketentuan, money politik. Panwaslu berharap parpol dalam meminimalisir segala tindakan tersebut. Juga peran serta masyarakat jika melihat temuan segera melapor ke Panwaslu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Sony Kurniawan SH memgatakan KPU dalam hal kampanye memfasilitasi calon legislatif melalui surat kabar, radio, dan spanduk. Selain fasilitas dari KPU, parpol peserta pemilu bisa membuat alat peraga, iklan sendiri. Tentu, semua harus memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan. Jadi setiap peserta pemilu tidak bisa mengatur iklan kampanye di media semaunya sendiri. ”
Terkait alat peraga, desain dan materi harus melalui seleksi KPU. Agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. (jun)