PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti narkoba, pemusnahan itu di lakukan dari 151 perkara dalam periode April hingga Agustus 2018, Kamis (20/9/2018) di halaman samping kantor Kejari.
Ari Prioagung selaku Kepala Kejari mengungkapkan pemusnahan tersebut merupakan perintah dari Kejaksaan Agung saat melakukan supersisi ke Kejari.
“Ini merupakan perintah dari Kejaksaan Agung yang di pimpin Agus Trihandoko dalam supersisi ke Kejari, mereka meminta barang bukti untuk di musnahkan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, ganja seberat 4,2067 gram, sabu-sabu 79,55 gram, pil ektasi 1.42 gram dan obat tremadol berjumlah 10 ribu tablet yang perkaranya sudah di putuskan Pengadilan.
Kajari juga menambahkan barang bukti itu merupakan hasil tangkapan Polres Pangkalpinang dan BNN kota Pangkalpinang.
Upaya ini pun sekaligus meneruskan program pemerintah melawan narkoba, berapapun banyaknya jumlab narkoba, pemusnahan harus di lakukan guna menghindari penyalah gunaan narkoba.
“Kegiatan ini rutin kita adakan setiap tahun, dan terakhir kita lakukan April 2018,” pungkasnya. (dnd)