Dalih Mengajak Investasi, Dedy Bin Liu Tipu Mitra Kerjanya Sebesar Rp. 3,232 miliar

Oleh : Nopranda Putra

*Beri Tiga Lembar Cek Kosong Tanpa Dana di Bank ke Korban

TOBOALI, LASPELA – Dengan dalih ingin mengajak berinvestasi, Dedy Bin Liu menipu Wendy selaku korban tak lain untuk menjadi mitra dalam pengerjaan proyek senilai miliaran rupiah. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 3,232 miliar.

Kini Dedy telah meringkuk di Lembaga Permasyarakatan (LP) Bukit Semut, Sungaliat, Kabupaten Bangka dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis hakim yang dipimpin Sarah Luis.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis hukuman Majelis hakim tentunya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martyn Luther selama 3 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Safrianto Zuriat Putra dikonfirmasi melalui Kasi Intel selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kejari Basel, M Fuady membenarkan putusan tersebut. “Iya sudah putusan, JPU-nya Marthyn Luther,” jawab Fuady kepada wartawan Minggu (4/8).

Seperti diketahui, Dedy diciduk Satreskrim Polres Bangka Selatan terkait kasus penipuan terhadap Wendy warga Toboali.

Adapun penipuan tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu, namun korban melaporkan ke Polres Bangka Selatan pada tanggal 26 September 2017 dan akhirnya pelaku Dedy berhasil ditangkap pada Sabtu (3/3) sekitar pukul 06.30 Wib dirumah pelaku di Jalan Tanjung Duren Selatan 4 Nomor 1A Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Untuk kronologis kejadiannya pada Kamis (10/9/2015) pukul 14.31 Wib berawal di kantor Bank Mandiri Toboali, Bangka Selatan, Dedy menghubungi korban melalui telepon selular dengan dalih mengajak korban untuk ikut investasi proyek pembangunan jembatan.

Setelah itu, pelaku meminta korban untuk mengirim uang sebesar Rp 400 juta dengan perjanjian akan dikembalikan setelah 3 bulan dan setiap bulannya akan diberikan keuntungan sebanyak 30 persen dari modal.

“Korban juga diminta mengirim uang lagi untuk proyek lainnya, yaitu proyek kedua sebesar Rp 350 juta dan proyek ketiga sebesar Rp 913 juta dan proyek keempat sebesar Rp 1,360 miliar,” jelas Kabag Ops Polres Basel Kompol Erlichson.

Untuk meyakinkan korban, pelaku membayar korban dengan menggunakan cek sebanyak 3 kali, saat korban mau mencairkan cek tersebut, ternyata lembaran cek tersebut tidak ada dananya alias kosong.

“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,232 miliar,” ujar Erlichson.