BANGKA, LASPELA-DPRD kabupaten Bangka menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah ( Raperda ) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) kabupaten Bangka tahun 2017 menjadi peraturan daerah ( Perda ).
Persetujuan DPRD disampaikan juru bicara – masing – masing fraksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (9/7/2018) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian Napitupulu.
Menanggapi persetujuan DPRD, Bupati Bangka Tarmizi Saat mengatakan, ringkasan dari laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2017 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ), Laporan Arus Kas ( LAK ), Laporan Perubahan Ekuitas ( LPE ), Laporan Oprasional ( LO ), Lapran Perubahan Saldo Anggaran Lebih ( LPSAL), neraca dan catatan Laporan Keuangan (CaLK), telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 29 Juni 2018 dan telah dibahas bersama antara badan anggaran DPRD kabupaten Bangka, Sekretaris Daerah dan OPD terkait pada hari senin tanggal 2 Juli 2018.
“Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019, didasari permendagri Nomor 38/ 2018 bahwa Bupati harus menyampaikan Rancangan KUA/PPAS paling lambat Minggu ke dua bulan Juli,” ungkap Tarmizi.
Ditambahkan bupati, APBD sebagai salah satu instrumen kebijakan yang menstimulus perekonomian, harus mampu menjadi pondasi sekaligus benteng kokoh dalam menjaga stabilitas perekonomian daerah namun implementasi instrument tersebut hendaknya diiringi dengan pertanggungjawaban yang sesuai dengan prinsip umum pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penyampaian KUA PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD yang kemudian akan dibahas dan disepakati bersama oleh pemkab Bangka dan DPRD kabupaten Bangka.
Dijelaskannya, KUA dan PPAS tahun 2019 disusun dengan mempedomani rencana kerja pemerintah daerah tahun 2019 sebagai implementasi dari rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2006 – 2025 yang telah disinkronisasikan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2019, rencana kerja pemerintah provinsi tahun 2019 serta memperhatikan saran dan pendapat DPRD kabupaten Bangka sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pembangunan tahun anggran 2019 diarahkan untuk melakukan reformasi ekonomi menuju perekonomian yng berbasis keunggulan kompetitif, meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan derajat pendidikan dan kesehatan masyarakat serta upaya untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Tarmizi juga mengungkapkan, dalam 4 tahun terakhir capaian makro pembangunan menunjukkan hasil yang luar biasa, saat ini IPM kabupaten Bangka sudah mencapai 71,14, angka kemiskinan hanya berada dilevel 5 %, pendapatan perkapita mencapai Rp 39,88 juta, angka pengangguran menurun hingga mencapai 4,29%, dan yang luar biasa adalah gini rasio bertengger diangka 0,28 dengan tingkat pemerataan yang sangat tinggi.
Sedangkan capaian kinerja pembangunan daerah tahun 2017 menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan, yakni menempati peringkat ke 6 nasional dari 514 kabupaten/kota, atas prestasi ini maka Bappenas menganugerahkan TOP 6 penghargaan pembangunan daerah terbaik Indonesia. (Rus/Humas)