Pemkot Inginkan 2 Raperda Segera Disetujui

Oleh : Dinda Agus

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menginginkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk di setujui, hal ini di ungkapkan Plt. Walikota Pangkalpinang M. Sopian saat menghadiri rapat paripurna yang di gelar, Senin (9/7/2018) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang.

Adapun raperda yang diinginkan itu, pertama yang fokus pada Perda no.11 tahun 2001 tentang pelelangan ikan, dimana keadaan Indonesia yang di dominani laut harus di manfaatkan secara optimal.

“Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan,” kata Sopian.

Sementara raperda kedua yang diinginkan Pemkot segera disetujui yakni raperda No.18 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, dan lebih mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokrasi dan keadilan.

“Guna menjamin terselenggaranya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokrasi dan keadilan. Tujuan Raperda ini adalah pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan pendanaan, pengadaan tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” terang Sopian.

Ia berharap dua Raperda dapat segera di proses dan di setujui oleh DPRD. “Saya harap ajuan dua Raperda dapat segera di bahas dan di setujui, dan menjadi peraturan pemkot Pangkalpinang,” harapnya (DND)