Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Bagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk calon siswa tidak mampu ini diberlakukan masalah zonasi.
“Mereka hanya bisa mendaftar di sekolah dengan zona yang dekat dengan saat mereka SMP. Pemberlakuan ini juga khusus untuk wilayah Pangkalpinang. “Misalnya, SMP di Air Itam, jadi SMA-nya bisa di SMA Negeri 2. Jangan maksa harus SMA di lokasi yang jauh seperti di SMA Negeri 1 atau SMA Negeri 3,” kata Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung, M. Soleh kepada negerilaskarpelangi.com, Senin (2/7/2018).
Soleh menegaskan untuk pemberlakuan zonasi hanya berlaku di SMA saja. Sementara, untuk MA atau pun SMK, siswa bebas mendaftar sesuai dengan bakatnya.
“Nanti tinggal dilampirkan berkas yang disesuaikan dengan minat bakatnya. Karena kalau minatnya di kejuruan, kita juga kan tidak bisa memaksakan mereka maunya dimana. Masa maunya di pariwisata, kita paksa di lain,” ujarnya.
Soleh menyampaikan, untuk itu bagi pendaftar calon siswa baru di tingkat SMA/MA/SMK yang tidak mampu tidak perlu risau.
“Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Babel telah menginstruksikan kepada pihak sekolah agar menyiapkan kuota minimal 20% bagi calon siswa tidak mampu dari seluruh jumlah siswa diterima pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018 ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan bagi calon siswa yang tidak mampu ini bisa mendaftar dengan membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti.
“Kalaupun tidak memiliki KIP, bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu. “Tapi, jangan bohong dengan mengaku miskin,” tegas Soleh. (Wa)