Oleh : Nopranda Putra
*Keterwakilan Perempuan Minimal 30 persen Tiap Dapil
TOBOALI, LASPELA – Mengutip dari PKPU Nomor 20 tahun 2018, tentang syarat Pencalonan anggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota yang baru saja di sahkan tanggal 30 juli 2018 lalu, yakni point pentingnya adalah tentang Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari tiap dapil dan harus dimasukkan pada urutan kelipatan 3, hal itu dipaparkan oleh Amri selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan saat menggelar kegiatan sosialisasi Tahapan Pencalonan anggota legislatif pada pemilu 2019 mendatang, Senin (2/7) sore di kantor Panwaslu Basel.
“Itu merupakan salah satu point penting dan harus diketahui oleh peserta pemilu dalam PKPU No.20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kab/Kota yang baru saja di sahkan tanggal 30 juli 2018 yakni masalah Keterwakilan perempuan minimal 30% dari tiap dapil dan harus dimasukkan pada urutan kelipatan 3,” Paparnya yang dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua Panwaslu Basel Zahirin, Perwakilan pengurus partai peserta pemilu 2019 di Kab. Basel, Perwakilan Pokja Jurnalis Basel dengan nara sumber ketua KPU Basel Amri.
Oleh karena itu, lanjutnya tahapan pemilu sudah diatur dalam PKPU No.7 Tahun 2018 dengan masa pengajuan daftar Bakal Calon (Balon)melalui aplikasi Silon sudah dimulai sedangkan masa pengajuan daftar Bakal calon (balon) melalui hard copy tanggal 4 -17 Juli 2018.
Menurut Amri, untuk keterwakilan perempuan di dapil-dapil yang di Basel antara lain Dapil 1(Kecamatan Toboali)sebanyak 3 orang, Dapil 2 (Kecamatan Air Gegas) sebanyak 2 orang, Dapil 3 (Kecamatan Tukak Sadai, Lepong, Kep. Pongok) sebanyak 1 orang dan Dapil 4 (Kecamatan Payung, Simpang Rimba, Pulau Besar) sebanyak 3 orang.
Dengan begitu, Ia berharap adanya kegiatan sosialisasi tersebut para peserta tidak lengah pada saat pencalonan nanti. “Kita harapkan para peserta calon tidak ada lagi yang tidak faham dengan aturan pencalonan anggota DPRD Basel. Namun, Jika masih ada yang belum faham KPU Basel memberikan ruang konsultasi bagi peserta pemilu di Basel tahun 2019 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Basel Zahirin mengatakan kegiatan tersebut merupakan Salah satu bentuk pencegahan pelanggaran peserta Pemilu dan sebagai sosialiasi aturan main sesuai dengan aturan PKPU No.20 tahun 2018.
“Harapan kami semuanya patuh dan taat aturan dan tepat waktu,oleh karena itu diharapkan nantinya tidak ada lagi pelanggaran, namun jika masih terjadi kami akan melakukan penindakan sesuai aturan karena kami sudah sering melakukan sosialisasi,” Tegasnya.