Zonasi PPDB Diberlakukan Disdikbud Dalam Penerimaan Siswa Baru 2018

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bangka Selatan (Basel) . Itu diberlakukan pada tingkat SD dam SMP se Basel. Zonasi ini ditujukan agar peserta didik baru bertujuan agar memperoleh layanan pendidikan anak didik warga sebaik-baiknya dengan menggunakan sistem 4 jalur PPDB.

“PPDB jalur zonasi adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang SD, SMP dengan memberi kesempatan kepada calon peserta didik baru yang berdomisili dilingkungan sekolah maksimal 90 persen. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 6 enam pada sekolah lain sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,”ujar Eddy Supriadi kepada wartawan, Senin (2/7).

Lanjutnya, daya tampung yang tersedia bagi penerimaan siswa melalui sistem zonasi ini yakni SD sebanyak 3413 kursi dan SMP 3232 kursi. Adanya sistem zonasi ini, bisa menekan angka bangku kosong karena kesempatannya menjadi terbuka. Pendaftaran SD dibuka tanggal 4 – 8 Juli 2018 dan SMP 9 – 11 Juli mendatang.

Dikatakan Eddy, Adapun calon peserta didik baru SD, SMP, dibebaskan biaya pendaftaran, SPP, sumbangan insidental, dan sumbangan lainnya. Biaya diperlukan dibebankan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Basel atau dana BOS.

“Sedangkan kuota peserta didik tiap kelas ditetapkan maksimal seperti SD/MI sebanyak 28 dan SMP/MTs 32 dan 102 rumbel. Calon peserta didik zonasi harus melampirkan foto copy dan menunjukkan yang asli, Kartu Keluarga atau surat keterangn domisili tetap minimal 6 bulan sebelum PPDB. Ini dilakukan sebagai bukti kalau siswa tersebut tinggal sesuai zona yang ditetapkan,” katanya.

Ditambahkannya, khusus untuk SMP terkait jalur zonasi bahwa apabila calon peserta didik jalur zonasi melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan maka seleksi berdasarkan skor domisili dan NiIai UN calon peserta didik berdasarkan skor nilai UN/USBN dengan rata-rata nilai UN/USBN 100 dan melalui jalur prestasi 60 dan hasil USBN/UN 40 dengan jumlah skor 100.

“Pendaftaran masuk TK dan SD dilakukan orang tua/wali murid atau secara kolektif dan pendaftaran masuk SMP, dilakukan secara perorangan, orang tua/wali murid atau kolektif dari sekolah asal langsung ke sekolah yang dituju dengan melampirkan format F1 dan F2 dari sekolah asal. Jadi tidak ingin ada alasan yang tidak bisa bersekolah karena kendala-kendala yang tak perlu terjadi.Salah satu tugas utama pemerintah adalah menyediakan layanan pendidikan yang dapat dinikmati semua kalangan tanpa terkecuali. Tidak ada alasan untuk tidak bersekolah,” tegas Eddy.