PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bangka Belitung (Babel) dalam upaya menciptakan suasana kondusif selama mudik lebaran 2018. Pihaknya akan melakukan aksi jemput bola pada momen Lebaran 1439 Hijriah tahun 2018. Tujuan ini dilakukan guna memberi kemudahan pengajuan klaim asuransi bagi korban kecelakaan.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bangka Belitung, Dodi Apriansyah didampingi Kepala Unit Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, M. Nurul Subekti saat Buka Puasa Bersama dengan awak media di RM Pagi Sore, Pangkalpinang, Kamis (7/6/2018).
” Jadi, seandainya ada masyarakat melapor di kepolisian dan diketahui oleh pihak Jasa Raharja, maka tim nanti akan melakukan jemput bola. Nah, kalau korban atau ahli waris sudah punya Bank BNI dan memenuhi persyaratan, esok harinya juga langsung kita bayarkan, kita tidak mengenal hari libur lagi,” terangnya.
Lanjutnya, untuk suatu kejadian yang terjadi di Pangkalbalam, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KSOP. Untuk di terminal koordinasi dengan dinas Perhubungan, sementara untuk di Bandara dengan AP 2, di Muntok langsung koordinasi dengan ASDP.
“Intinya kami saling sinergi dengan stakeholder dan mitra untuk kemudahan masayarakat,” imbuh Dodi.
Tambah Dodi, Jasa Raharja sudah melakukan gelar pasukan tim pemantauan mobile pada libur hari raya, serta membuka pelayanan kesehatan gratis.
“Seketika ada kecelakaan, ada petugas piket mendatangi korban atau ahli waris. Kalau ahli waris sudah melengkapi persyaratan, maka hari libur pun tetap kita lakukan pembayaran. Kita juga nanti akan pasang spanduk himbauan, nanti dipasang di beberapa titik rawan kecelakaan. Kita juga ada aksi simpatik dengan mendatangi posko untuk memberikan semacam takjil, minuman, kurma. Nanti petugas akan mendatangi posko-posko di sejumlah titik di Bangka,” pungkasnya.
Ia berpesan agar masyarakat Babel yang mengalami kecelakaan secepatnya melaporkan ke Jasa Raharja, sehingga klaim bisa segera dicairkan.
Jasa Raharja juga, kata Dodi sapaan akrab Dodi Apriansyah, menerapkan piket siaga untuk melayani penjaminan pembiayaan korban kecelakaan di rumah sakit. Selain itu, Jasa Raharja juga melakukan percepatan pembayaran santunan kecelakaan periode H-7 hingga libur lebaran panjang usai.
” Besaran nilai santunan korban kecelakaan kendaraan umum dan korban lalu lintas, untuk cacat tetap sebesar Rp 50 juta, perawatan di rumah sakit Rp 20 juta, dan meninggal sebesar Rp 50 juta,”tutupnya.(Rill/Ar)