Minimalisir Pelanggaran, DTKTKUKM Basel Bentuk Posko Pengaduan Bagi Tenaga Kerja

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Dalam mengantisipasi pelanggaran terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pekerja atau buruh di wilayah kabupaten Bangka Selatan (Basel), Dinas Ketenagakerjaan, Transmigarasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DTKTKUKM) kabupaten Basel akan mendirikan posko pengaduan dalam rangka mengantisipasi keluhan dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dari pekerja/buruh di Basel.

“Hal ini dilakukan karena kita menciptakan komunikasi industrial yang baik, bila terjadi mist komunikasi antara pihak perusahaan dengan pekerja/buruh,” ungkap Basu Priatna kepada wartawan, Sabtu (26/5).

Dijelaskan Basu, untuk saat ini di Basel tidak ada laporan yang masuk terkait perselisihan kedua pihak. Dan tidak ada perusahaan yang bermain “nakal” yang tidak memenuhi hak pekerja/buruh di Basel.

“Sampai saat ini, laporan yang masuk terkait permasalahan industrial di Basel tidak ada, saya rasa masih termanajemen dengan baik hubungan perusahaan/pengusaha dengan pekerja/buruh,” jelasnya.

Dengan begitu, ia berharap dengan terbentuknya posko pengaduan jelang hari raya idul fitri 1439 hijriah, para pekerja/buruh dapat memanfaatkannya, agar tidak ada kerugian yang diterima pekerja apabila haknya tidak dipenuhi pihak perusahaan/pengusaha.

“Adanya posko pengaduan, pekerja/buruh dapat melaporkan atau mengadukan apabila terdapat hak-hak mereka yang tidak ditunaikan, dan kami siap menjadi konseling bagi kedua belah pihak yang berselisih agar tidak berlanjut ke pengadilan industrial,” harap Basu.