Tekankan Tugas Pokok TP4D, Kades se Basel Gelar Rakor Bersama TP4D Kejari Basel

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kepala Desa (Kades) se Bangka Selatan (Basel) lakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel di gedung pertemuan desa Gadung, Rabu (23/5).

Kajari Basel, Safrianto Zuriat Putra pimpin rakor sekaligus pemateri, dikatakan Safrianto kegiatan rakor ini untuk menekankan tugas utama TP4D dalam kegiatan pendampingan dan pengamanan kegiatan pemerintah dan pembangunan Daerah se Basel.

“Pertemuan rakor kali ini yakni untuk memaparkan tugas pokok dari TP4D Kejari Basel kepada para kades se Basel, yang dalam hal ini selaku objek pendampingan dan pengawalan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2018 agar kegiatan proyek strategis desa dalam pelaksanaannya tidak timbul permasalahan hukum,” katanya yang dihadiri oleh Inspektur Daerah Bangka Selatan, Dwi Agus Santoso, Kasi Datun, Martyn Luther, serta kasi intelijen Kejari Bangka Selatan, Muhammad Fuadi dan para Kades se Basel.

Ia juga berharap, dengan adanya TP4D dalam hal pengawalan dan pendampingan terhadap seluruh kegiatan project di desa yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) tahun 2018 dapat berjalan dengan baik dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Semua desa diharapkan dapat meningkatkan realisasi anggaran yang sesuai dengan project yang dikerjakan sehingga terbebas dari permasalahan hukum,” harapnya.

Sementara itu Inspektur Daerah, Dwi Agus Santoso memaparkan tentang Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa serta rencana pelaksanaan permendagri tersebut dalam anggaran 2019 nanti.

“Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Keuangan Desa/Ilustrasi Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014,” ujarnya.


Kirim dari Fast Notepad