Oleh Junianto Ade Sahputra
TANJUNGPANDAN, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Belitung menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan untuk perlindungan kepala desa dan perangkat desa.
Kerjasama ini untuk memberikan perlindungan bagi pegawai pemerintah di tingkat desa menjalankan tugasnya.
“Mereka ini wajib diberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. Dalam arti lainnya mereka lebih tenang bekerja karena sudah terlindungi,” kata Pjs Bupati Belitung Sahirman usai sosialisasi kerjasama di ruang sidang Bupati Belitung, Senin (21/5/2018).
Kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Bangka Belitungel Fais Saleh Harharah mengatakan BPJS ketenagakerjaan memang tak sepopuler BPJS kesehatan. Program ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jiwa, asuransi kecelakaan, dan tabungan pensiun.
Besaran iurannya yaitu 6,5 persen dari gaji yang diterima dengan santunan maksimal 48 kali jumlah premi dasar. “Pembayaran iuran bisa menggunakan dana pemerintah dan dipotong gaji,” ujarnya.
Pada sosialisasi ini diikuti seluruh kepala desa dan perangkat desa serta BPD se-Kabupaten Belitung. (jun)