Camat Muntok dan Satpol PP Lakukan Penertiban di Pasar Muntok

MUNTOK, LASPELA – Tanpa perlawanan, segenap tempat berjualan para pedagang diseputaran Pasar Muntok dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 16/5/2018 ) pagi.

Pantauan Laspela, di Jalan Imam Bonjol dan Mayor Safri Rahman, warung – warung yang berada diatas trotoar dan yang menjorok ke jalan dibongkar paksa, begitu juga dengan teras warung yang dibangun di atas trotoar ikut dibongkar satuan penegak Perda ini.

Pembongkaran tersebut merupakan kerjasama Kecamatan Muntok dengan Satpol PP Bangka Barat. Menurut Camat Muntok Sukandi, sebelum melakukan eksekusi hari ini, pihaknya telah melakukan mediasi beberapa bulan yang lalu.

” Kami dari Kecamatan bekerjasama dengan Pol PP hari melakukan pembongkaran. Sebenarnya pembongkaran ini kita sudah ada mediasi beberapa bulan yang lalu dan kemarin terakhir kita mediasi. Jadi bagi mereka yang masih membandel atau tidak mau pindah, maka kita lakukan eksekusi yaitu pembongkaran,” jelas Camat Muntok Sukandi.

Sukandi menambahkan, eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan karena para pedagang tidak mengantongi izin apapun, bahkan ada juga para pedagang yang membongkar sendiri tempat berjualannya.

” Yang dibongkar Satpol PP jumlahnya belasan juga karena ada juga yang udah bongkar sendiri,” ujar Sukandi.

Untuk bangunan yang permanen, dikatakan Sukandi, akan dibongkar bagian atasnya, karena sesuai Peraturan Daerah ( Perda ), tidak diperbolehkan berdagang di bahu jalan atau diatas trotoar. Penertiban inipun kata dia, tidak hanya dilakukan di wilayah Pasar Muntok saja, tapi juga di tempat – tempat lain di kota Muntok.

” Mungkin nanti ke jalan protokol, Jalan Jenderal Sudirman, bila ada yang melanggar akan kita tindak,” tegasnya.

” Himbauan kami selaku Camat Muntok kepada para pedagang, ikutilah peraturan yang ada, terutama tolong bikin izin usahanya, kedua tidak berdagang atau berjualan di atas trotoar karena menggangu kelancaran lalu lintas,” himbau Sukandi. ( SK )