Oleh Junianto Ade Sahputra
TANJUNGPANDAN, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung 2018 kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekabupaten Belitung Rabu (9/5/2018) di Bahamas Hotel Tanjungpandan.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Belitung Agus Sumardi kepada mengatakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung 2018 ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 49 desa/ kelurahan.
Agus menjelaskan, bimtek ini bertujuan supaya PPK maupun PPS bisa tepat dan pas pada saat melakukan penghitungan surat suara di TPS pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 27 Juni nanti.
“Selain menyampaikan materi meraka juga kita berikan simulasi atau praktek sehingga mereka, pada saat hari penghitungan surat suara bisa pas dan tepat,” ujar Komisioner KPU Belitung ini.
Oleh sebab itu, dirinya berpesan kepada PPK dan PPS untuk menyampikan kepada KPPS bahwa pemilih, di samping membawa formulir model C6, mereka juga harus menunjukan E-KTP atau surat keterangan kepada KPPS.
“Hal itu sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2018. Lantas, untuk jumlah TPS se-Kabupaten Belitung berjumlah 351 TPS,” katanya. (jun)