Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani bersama sejumlah menteri mengumumkan soal cuti lebaran di Kantor Kemko PMK, Jakarta, Senin (7/5) |Suara Pembaruan

JAKARTA, LASPELA– Pemerintah menetapkan cuti bersama hari raya Idulfitri 1439 Hijriah, tidak berubah atau tetap tujuh hari, termasuk di dalamnya tambahan cuti tiga hari, yakni tanggal 11, 12 dan 20 Juni 2018.

Dengan demikian total libur lebaran tahun ini sebanyak 10 hari. Keputusan ini tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penyesuaian cuti bersama Idulfitri 1439 H pada 18 April lalu.

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di kantor Kemko PMK, Jakarta, Senin (7/5) seperti dilansir dari laman Suara Pembaruan.

Selain Menko PMK Puan Maharani, turut memberikan penjelasan dalam kesempatan ini, antara lain Menaker, menhub, mensos, menkes, mendagri, menteri PAN dan RB, Bank Indonesia, OJK, Polri, serta 13 perwakilan kementerian/lembaga lainnya.

Puan mengatakan dalam menindaklanjuti SKB 3 menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

Dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.

Dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea-cukai.

Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.

“Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tetap tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018,” jelas Puan.

Puan juga mengatakan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Sedangkan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Hal ini memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemnaker.

Dikatakan Puan, pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Mulai dari layanan rumah Sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain-lain.

“Transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia,” kata Puan.

Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idulfitri. Empat menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait.

Setiap kementerian dan lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan atau surat edaran. “Dengan penjelasan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idulfitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” kata Puan.

Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan terkait cuti di lingkungan swasta sejak dahulu memang menggunakan model fakultatif. Begitu pun tahun ini, cuti bersama menyesuaikan kebutuhan perusahaan.

Bagi pekerja buruh yang melaksanakan cuti bersama otomatis akan mengurangi cuti tahunan. Upah pekerja juga dibayar sesuai ketentuan selama cuti. Bagi pegawai swasta yang tetap bekerja maka tidak mengurangi cuti tahunan, dan upah dibayar seperti hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal malah wajib dibayarkan upah lembur.

“Nanti akan dibuat surat edaran untuk semua perusahaan yang menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama. Jadi ini lazim setiap kali keluar SKB 3 menteri mengenai cuti bersama,” tutup Hanif. (*/stf)