JAKARTA, LASPELA – BPJS Kesehatan bekerja sama dengan empat bank menyediakan fasilitas autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS. Fasilitas ini menjadi solusi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang sering terkendala lupa membayar iuran.
Keempat bank mitra kerja itu yakni BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA. Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.
BPJS Kesehatan memperkuat implementasi pembayaran melalui autodebit melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS, Rabu (18/04) di Jakarta.
Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Adi Sulistyowaty, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Sis Apik Wijayanto dan Direktur PT Bank Central Asia Santoso.
Leave a Reply