Kanim Kelas 1 Pangkalpinang Siap Luncurkan Aplikasi QR Code

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia ditahun 2018 ini akan menerapkan kebijakan program Aplikasi Quick Responae Code (QR Code).

Kasi Informasi dan Humas Kantor Imigrasi Kelas 1 Pangkalpinang, Adi Priyono mengatakan QR Code ini dalam rangka untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Aplikasi QR Code meski terbilang baru tapi sistem ini pun sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia dan akan terus di maksimalkan pemanfaatannya di seluruh Indonesia,” ujarnya, Rabu (11/4/2018).

Adi menyampaikan, Aplikasi QR Code ini merupakan sistem aplikasi elektronik yang akan terpasang ke semua smartphone petugas imigrasi dan tim pengawasan orang asing (timpora).

“Sesuai dengan tujuannya, maka aplikasi ini akan membantu mempermudah untuk pengawasan orang asing mulai dari kedatangan, lama menetap di Indonesia hingga jenis visa yang digunakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa untuk semua data keberadaan WNA di Indonesia secara otomatis akan bisa dideteksi mengingat sistem QR Code juga sudah terpasang di passport milik setiap WNA yang hendak masuk ke Indonesia.

“Direncanakan memang untuk sistem QR Code ini akan diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia, untuk itu kami juga dari Kanim Kelas 1 Pangkalpinang sudah di undang ke Jakarta untuk mengikuti sosialisasi program QR Code ini,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, QR Code ini rencananya tahun strategisnya akan dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia mulai 2018 sebagai bentuk langkah pemerintah dalam pengawasan terhadap orang asing.

“Sebagai kebijakan pusat, maka QR Code memang sistem yang dibuat dengan berbasis kepada teknologi, tentunya akan sangat relevan dengan gaya hidup masyarakat di era kini yang harus serba melek dengan teknologi agar dapat lebih mempermudah berbagai pekerjaan menjadi semakin efektif dan efisien,” jelasnya.

Adi menambahkan, setiap WNA yang masuk ke Indonesia haruslah tunduk dan patuh dengan peraturan yang di terapkan di Indonesia, harus memiliki izin resmi, masuk melalui jalur resmi, memiliki visa dan izin tinggal. (Wa)