Ia menambahkan, keputusan DPRD berupa rekomendasi disampaikan paling lambatnya 30 hari diserahkan kepada kepala daerah (Bupati).
“Apabila tidak ada keputusan DPRD tentang rekomendasi setelah 30 hari disampaikan, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan LKPJ. Kalau belum ada kepastian selesainya, kami belum bisa melakukan paripurna penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran, karena menyangkut dan berimbas kepada ketidakpastian rekomendasi DPRD kepada kepala daerah,” tukas Samsir.
Leave a Reply